Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari Dalam Lapas Cipinang, Labora Sitorus Tanggapi Hasil Eksaminasi Komnas HAM

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |18:09 WIB
Dari Dalam Lapas Cipinang, Labora Sitorus Tanggapi Hasil Eksaminasi Komnas HAM
(Foto: Istimewa)
A
A
A

Labora menambahkan, Tim Eksaminasi juga berkesimpulan telah tejadi tindak pidana oleh polisi, jaksa dan hakim yang dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh negara (state crime) yang melanggar hak asasi dirinya.

Selain itu, Tim Eksaminasi juga menyimpulkan bahwa amar putusan MA No. 1081K/PID.SUS sekedar mencocokkan dengan ketentuan pasal 197 KUHAP, maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

"Atas dasar hasil eksaminasi Komnas HAM tersebut, saya meyakini saya memang telah menjadi korban atas perbuatan yang sebenarnya tidak dilakukannya dan telah dihukum secara semena-mena. Untuk itulah saya maupun keluarga akan terus melakukan perlawanan agar mendapatkan keadilan," terang Labora.

Bahkan, gara-gara kasus yang menimpanya, Labora menderita sakit stroke saat mendekam di penjara. Hingga kini ia masih menjalani pengobatan yang dilakukan secara berkala di luar Lapas Cipinang.

"Saya sangat terpukul dengan vonis 15 tahun. Apalagi semula Pengadilan Negeri Sorong hanya memutus dua tahun penjara," ucap Labora.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement