Jadi Tersangka, Politikus PAN Mengundurkan Diri dari DPR

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 28 April 2016 12:04 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dari PAN, Andi Taufan Tiro (Foto Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan utusan Taufan, dan dari sana diketahui bahwa ia akan mengundurkan diri dari Fraksi PAN sekaligus anggota DPR.

"Kemungkinan Bang Taufan itu akan mengundurkan diri dari fraksi," kata Yandri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Ia menyampaikan bahwa Taufan akan melayangkan surat pengunduran dirinya dalam waktu dekat. Itu artinya, PAN tak perlu memecatnya.

"Katanya dalam waktu dekat ini akan mengundurkan diri. Itu yang kita tunggu sekarang," tegasnya.

(Baca: KPK Tetapkan Politikus PAN & Kepala BPJN Jadi Tersangka)

Sebelumnya, penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik menemukan dua permulaan yang cukup. Mereka berdua diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. "Diduga memerima hadiah atau janji dari AKH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Andi dijerat dengan ‎Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya