(Baca: KPK Tetapkan Politikus PAN & Kepala BPJN Jadi Tersangka)
Sebelumnya, penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik menemukan dua permulaan yang cukup. Mereka berdua diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. "Diduga memerima hadiah atau janji dari AKH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Andi dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Salman Mardira)