Politikus PAN Jadi Tersangka, DPR Dukung KPK

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Kamis 28 April 2016 12:47 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Silviana/Okezone)
Share :

"Jangan ada kasus dan ditutup-tutupi dengan kasus lain. Contoh kasus RS Sumber Waras yang ditutup oleh Panama Papers. Seharusnya tidak ada tembang pilih, sehingga kita dapat memberikan pelakuan hukum yang sama," tandasnya.

Sebelumnya, penetapan kedua tersangka ini dilakukan, setelah penyidik menemukan dua permulaan yang cukup. Mereka berdua diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan ‎Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Amran dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya