JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Keduanya adalah Anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX, Amran HI Mustary.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (Aher) menyatakan prihatin karena masih ada wakil rakyat terhormat yang tersangka kasus rasuah.
"Tentunya kami dari DPR prihatin, kok masih ada (anggota dewan) tersangkut dengan KPK sehingga memberi dukungan penuh kepada KPK," kata Aher di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Politikus Fraksi PAN itu mendukung KPK mengusut secara tuntas kasus tersebut. Bahkan kalau memang terbukti anggota dewan terlibat, dirinya meminta untuk segera ditindak secara hukum. KPK juga diminta tidak tembang pilih mengusut kasus.
(Baca juga: Jadi Tersangka, Politikus PAN Mengundurkan Diri)