PEKANBARU – Aksi perburuan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau terus terjadi. Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat pemburuan dan pembunuhan terhadap hewan dilindungi itu.
"Tersangka ditangkap di daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Arie Rahman Nafarin, Jumat (29/4/2016).
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Di antaranya kulit harimau dewasa yang dimasukkan dalam ember berisi air, serta tulang-belulangnya dalam karung gani. Selain harimau, ada juga beberapa kulit satwa langka seperti ular phiton. Kedua tersangka berinisial HN dan EN kini masih diperiksa polisi.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Polda, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan BBKSDA Jambi, mengingat lokasinya berdekatan dengan Desa Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Jambi.
(Salman Mardira)