Pengebom Mal Alam Sutera Didakwa 20 Tahun Penjara

Deny Irawan, Jurnalis
Rabu 04 Mei 2016 20:24 WIB
Leopard Wisnu saat di Mapolda Metro Jaya (foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

TANGERANG - Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus teror bom Mal Alam Sutera dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan, Leopard didampingi kuasa hukum, selain itu keluarganya pun turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Muhamad Ikbal Hadjarati mengatakan, sidang sempat ditunda karena pihak keluarga terdakwa minta agar ada pendampingan kuasa hukum.

“Kali ini terdakwa telah didampingi kuasa hukumnya Nurlan, sehingga persidangan dapat berjalan,” kata Ikbal, Rabu (4/4/2016).

(Baca juga: Aksi Leopard Penanda Penting dalam Sejarah Teror di Indonesia)

Dalam surat dakwaan yang setebal 30 halaman tersebut, Leopard dijerat dakwaan alternatif Pasal 6 dan Pasal 9 UU Terorisme Nomor 15/2003 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Leopard tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.

"Tuduhan diterima terima terdakwa. Penasehat terdakwa juga menyatakan lanjut. Sidang akan dilanjutkan Senin (9/5) pukul 13.00 WIB dengan agenda keterangan saksi,” papar Ikbal.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya