Yuyun Diperkosa 14 Pria, RUU Kekerasan Seksual Harus Dikebut

Antara, Jurnalis
Jum'at 06 Mei 2016 19:13 WIB
Share :

CIREBON - Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan mengharapkan pembahasan Rencana Undang-undang tentang kekerasan seksual perlu dipercepat, mengingat sekarang ini kasus tersebut sangat tinggi dan membahayakan.

"Diharapkan DPR-RI untuk mempercepat pembahasan Undang-undang tentang kekerasan seksul, dimana sekarang sudah membahayakan," kata Zulkifli di Cirebon, Jumat (6/5/2016), saat Safari Kebangsaan Merajut Kebhinnekaan.

Menurutnya, hukuman berat untuk para pelaku kekerasan seksual sangat wajar dan untuk itu diharapkan segera DPR-RI untuk memutuskan RUU tersebut. Menanggapi banyaknya masyarakat yang meminta untuk diberlakukannya hukuman kebiri untuk para pelaku, ia meminta hal tersebut dipertimbangkan lagi.

"Boleh saja hukuman kebiri itu ada dan kita juga boleh marah, tapi tetap harus rasional dan jika memang begitu, kita bisa saja menghukum lebih berat dari itu," tuturnya.

Sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) pihaknya juga telah mendorong DPR-RI dari Fraksi PAN untuk menjadi pelopor percepatan RUU itu. Zulkifli menambahkan RUU tersebut sekarang memang harus diselesaikan, karena kekerasan seksual sudah sangat memperihatinkan. "Kami juga mendorong untuk para aggota DPR-RI dari fraksi PAN, agar terus mempercepat RUU itu," tambahnya.

Dorongan segera dikelarkannya pembahasan RUU Kekerasan Seksual tak lepas dari tragedi yang menimpa Yuyun. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016. Kejahatan itu dilakukan oleh 14 tersangka namun yang sudah berhasil ditangkap baru sebanyak 12 orang.

Korban diperkosa dan dibunuh oleh belasan pelaku manakala pulang sekolah menuju rumahnya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Korban diperkosa 14 pelaku secara berulang-ulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di kebun karet hingga meninggal dunia.

Jenazah korban ini kemudian ditinggalkan begitu saja dengan ditutupi dedauan. Mayat korban ini ditemukan pada 4 April 2016 oleh polisi bersama keluarga korban dibantu masyarakat. Ironisnya, beberapa pelaku juga ikut mencari korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh dari 12 tersangka yang sudah ditangkap dituntut jaksa dengan ancaman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketujuh tersangka ini yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding. Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23).

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya