Poin Kesepakatan Sudirman Mansion dan Lucy In The Sky

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 10 Mei 2016 20:43 WIB
Share :

JAKARTA - Wakil Kepala Satpol PP Pemprov DKI, Yuni Wahyu Purwoko mengatakan, bahwa pihak Apartemen Sudirman Mansion dan Lucy In The Sky (LITS) sudah setuju untuk menjalankan sejumlah kesepakatan. Sebelumnya, penghuni Apartemen Sudirman Mansion merasa terganggu dengan adanya kegiatan di LITS.

Untuk menengahinya, Pemprov DKI merumuskan lima poin kesepakatan yang harus dijalankan kedua belah pihak. Poin kesepakatan tersebut meliputi:

1. Pihak Cafe Lucy In The Sky diberi batas waktu selama 14 (empat belas) hari dari saat ini untuk memasang peredam suara sampai tidak terdengar suara dentuman musik ke hunian Apartemen Sudirman Mansion.

2. Pihak Cafe Lucy In The Sky mulai malam ini untuk tidak mengoperasikan dentuman musik sampai alat peredam dentuman musik terpasang. (Baca juga: Musik Dugem Lucy In The Sky Kerap Buat Bayi Terbangun)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya