Eks Gubernur Aceh Dicecar KPK soal Kedekatannya dengan Ruslan Abdul

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2016 20:31 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui, Ruslan selaku mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada Selasa 4 Agustus 2015. Ruslan pun juga telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta sejak 16 Maret 2016.

Ruslan selaku Kepala BPKS ketika itu diduga melakukan mark up anggaran pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut. Sehingga, akibat perbuatannya itu negara dirugikan hingga sebesar Rp116 miliar.

Akibat perbuatannya dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 Ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya