Aniaya Pacar, Oknum Polisi Divonis 5 Bulan Bui

Iqbal Multatuli, Jurnalis
Kamis 12 Mei 2016 19:15 WIB
Ilustrasi (dok.Okezone)
Share :

SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada Oknum Polisi Polres Serang Dendi Suhendi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Epiyanto menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lantaran ia bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana lantaran menganiaya mantan pacarnya berinisial Is.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dendi Suhendi dengan pidana penjara selama lima bulan penjara,” ujarnya di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, (12/5/2016).

Kasus itu terjadi pada Jumat (5/6/2015) silam. Sekira pukul 21.00 wib, Saat itu Dendi mendatangi kamar kontrakan korban di sekitaran Desa Cikande, Kabupaten Serang. Ia curiga melihat korban tengah asik berkirim pesan melalui aplikasi chatting BBM sambil senyum-senyum sendiri.

Karena saking asiknya, pertanyaan Dendi tidak ditanggapi korban. Dendi kemudian meminjam ponsel milik korban namun korban menolak. Dendi lantas marah dan mempertanyakan sikap korban. Istiyati pun langsung masuk ke kamar mandi, kemudian menjawab bahwa dirinya lelah setelah seharian bekerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya