Aktivitas tambang galian C ilegal juga banyak dijumpai di wilayah barat Kabupaten Blitar. Terutama di sepanjang Sungai Brantas, Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi.
Lessy berjanji siap menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar aturan. “Siapapun yang terbukti melanggar akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Suherman, warga Kecamatan Wonodadi mengatakan, aktivitas tambang pasir ilegal terbukti merusak lingkungan. Hanya saja hukuman yang diganjarkan kepada para pelaku perusak lingkungan selama ini tidak memberi efek jera.
“Sebab faktanya para perusak lingkungan tidak pernah dihukum berat sesuai dengan aturan yang berlaku. Karenanya usai menjalani hukuman yang ringan mereka kembali melakukan aktivitasnya,” ujarnya.
(Salman Mardira)