JAKARTA - Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kerap menggusur warganya dapat berujung dengan dimakzulkannya orang nomor satu di Ibu Kota tersebut dari jabatannya.
"Warga miskin kota dihadapkan dengan Perda Ketertiban Umum dan dengan yang namanya UU Tata Ruang dan bukti kepemilikan tanah itu pasti rakyat miskin akan tumbang," kata Sugeng di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/5/2016).
Seharusnya, kata Sugeng, Pemprov DKI memastikan kesejahteraan bagi warganya. Seyogyanya, kebijakan penggusuran warga miskin kota tidak tepat dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Harus dikembalikan dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan penghidupan yang layak bagi para warganya. Karena setiap kepala daerah atau pemimpin daerah diangkat dan diambil sumpahnya untuk taat pada konstitusi dan kewajibannya memberikan kesejahteraan kepada rakyat," terang Sugeng.
Ia menjelaskan, dalam amanah UU kepala daerah diwajibkan memberikan kesejahteraan kepada para warga. Karenanya, kebijakan penggusuran yang kerap dilakukan Pemprov DKI memberikan dampak adanya problem sosial bagi warga Ibu Kota.