JAKARTA - Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memastikan bahwa hingga saat ini belum pernah terjadi perpanjangan masa jabatan Kapolri di Indonesia. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 mengatur usia maksimum anggota polisi yakni 58 tahun.
"Dalam hal ini apabila kita merujuk pada perundang-undangan, Kapolri ialah perwira aktif yang maksimal usianya 58 tahun. Dalam konteks seperti ini, tentunya apabila ada hal-hal yang sifatnya perpanjangan tentu di luar ketentuan hukum yang ada saat ini," kata Boy di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
Boy menjelaskan, pengangkatan atau pemberhentian jabatan Kapolri berada di tangan Presiden. Sehingga, adanya wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti, sepenuhnya diserahkan kepada mantan Gubernur DKI tersebut.
"Jadi selama yang kita ketahui status anggota di Polri selalu berakhir di usia 58 tahun," ungkapnya.
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, perpanjangan masa jabatan Kapolri harus menjadi keputusan negara. "Tentunya dalam hal ini Presiden yang memiliki hak dalam konteks perlu tidaknya diperpanjang. Karena kalau kita merujuk pada hal aturan hukum, itu 58 (tahun)," terang Boy.
Oleh karenanya, keputusan tersebut merupakan hak prerogratif Presiden Jokowi. "Apabila dilakukan perpanjangan, ya memang harus ada kebijakan politik negara. Jadi memang tentu lebih pada hak prerogratif Presiden. Kalau kita lihat seperti itu," tukasnya.
(Rachmat Fahzry)