JAKARTA - Pihak Perpustakaan Nasional mengklarifikasi informasi yang beredar diberbagai media terkait adanya pemusnahan koleksi-koleksi buku berhaluan kiri di Perpustakaan Nasional.
"Perlu kami sampaikan informasi tersebut sangat tidak benar," ujar Plt Kepala Perpustakaan Nasional Dedi Junaedi dalam siaran pers yang diterima Okezone, Rabu (18/5/2016).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Tulis, Karya Cetak dan Karya Rekam, Perpustakaan Nasional mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di seluruh wilayah tanah air dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Jadi semuanya karya tanpa terkecuali termasuk koleksi-koleksi yang dinyatakan terlarang untuk digunakan sebagai bahan penelitian," tuturnya.
Jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, Fungsi Perpustakaan Nasional juga sebagai deposit dan perpustakaan pelestarian.
Jadi, hingga saat ini koleksi Perpustakaan Nasional yang masuk kategori koleksi khusus atau terlarang berjumlah 500 judul. Bahkan, pasca dicabutnya Undang-Undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan pada tahun 2010, terbitan tersebut masih tersimpan dengan baik di Perpustakaan Nasional.
(Susi Fatimah)