JAKARTA - Pihak Perpustakaan Nasional memperbolehkan masyarakat untuk mengakses buku khusus atau terlarang di Perpustakaan Nasional.
Kepala Pusat Jasa Perpustakaan dan Informasi Perpustakaan Nasional Titiek Kismiyati mengatakan, tidak ada prosesdur yang memberatkan jika masyarakat ingin mengakses buku tersebut.
"Pemanfaatannya itu hanya minta izin aja. Tidak ada biaya sepeser pun, jadi gratis. Asal ada permintaan untuk penelitian atau untuk urusan tujuan pendidikan, kami akan memberikan akses ke koleksi kami. Jadi, kami tidak ada minta biaya," kata Titiek di Perpustakaan Nasional, Salemba Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2016).
(Baca Juga: 500 Judul Buku Terlarang Masih Tersimpan di Perpustakaan Nasional)
Buku khusus atau terlarang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan.
Namun, pada 2010 aturan tersebut sudah dicabut. Kendati demikian, di Perpustakaan Nasional masih tersimpan 500 judul buku yang dikategorikan terlarang.
(Angkasa Yudhistira)