JAKARTA - Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna berjanji bakal mengungkap para pihak di lingkungan MA yang turut bermain mengatur perkara usai menjalani pemeriksaan.
(Baca juga: Andri Klaim Tak Ada Pejabat MA Lain yang Terima Suap)
Andri hari ini menjalani pemeriksaan selaku tersangka dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara di MA. Pria berkepala plontos itu sempat terkejut saat ditanya soal pihak lain di MA yang ikut atur perkara untuk dapatkan uang.
"Waduh, nanti ya setelah diperiksa," kata Andri yang baru keluar dari mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bagaimana Andri bermain mengatur perkara untuk dapatkan pundi-pundi.
Saat dipersidangan dibuka percakapan BBM Andri dengan Kosidah yang merupakan staf kepaniteraan MA.
Setidaknya ada sejumlah perkara dari beberapa wilayah yang dimainkan Andri dan Kosidah. Dalam melancarkan aksinya, Kosidah menggunakan bahasa sandi 'nomor sepatu'. Untuk meyakinkan calon klien, Andri dan Kosidah menyebut banyak Hakim Agung bisa dikondisikan olehnya.
Namun, Andri enggan menjawab pertanyaan awak media lainnya soal kesaksian dirinya dipersidangan. Dia yang ditangkap tangan KPK itu memilih untuk terus berjalan masuk ke markas pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dikediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta.
Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.
Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fahmi Firdaus )