Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Upaya Banding Lucas Terhambat Akibat Belum Diberikannya Salinan Putusan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 April 2019 |19:20 WIB
Upaya Banding Lucas Terhambat Akibat Belum Diberikannya Salinan Putusan
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Penasehat Hukum terdakwa Lucas, Aldres Jonathan Napitupulu, kecewa lantaran salinan putusan yang telah dibacakan hakim belum juga diterima. Dia mengatakan, pihaknya saat ini terkendala untuk merampungkan berkas banding karena terhambat salinan putusan.

"Ini penting karena pak Lucas dalam upaya hukum mengajukan banding. Dan memori banding itu disusun berdasarkan putusan dan harus ada salinan putusannya, baru kita bisa bikin memori banding," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/4/2019). 

Baca Juga: Lucas Geram Terhadap Vonis Hakim 7 Tahun Penjara 

Aldres menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkesan sangat lamban bahkan telah menyalahi aturan karena melewati batas waktu penyerahan salinan putusan.

"Ini sudah 19 hari berlalu pasca vonis hakim dibacakan pada 20 Maret lalu. Artinya ini sudah melanggar sebab menurut aturan Mahkamah Agung menegaskan salinan putusan sudah harus diberikan paling 14 hari sejak putusan atau vonis dibacakan," terangnya. 

 

Tim penasehat hukum Lucas sendiri telah bersurat ke PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat bernomor 10/TM/IV/2019 telah diserahkan Aldres kepada salah satu panitera di PN Jakarta Pusat. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement