JAKARTA - Terdakwa Lucas mengaku akan menuntut ganti rugi yang besar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditempuh Lucas karena KPK masih memblokir rekening miliknya, padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah memutuskan rekening tersebut tidak berkaitan perkara.
"Majelis kan ngomong enggak ada hubungannya sama sekali rekening itu, jadi selama ini rekening saya diblokir enam bulan gimana. Saya akan tuntut ganti rugi yang luar biasa nanti," kata Lucas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Rabu, (20/3/2019)
(Baca Juga: KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Banding Lucas)
Menurut Lucas, akibat rekeningnya diblokir, itu sangat berdampak dengan usaha dan kehidupan keluarganya. Padahal, klaim dia, dirinya masih memiliki tanggungan keluarga.
"Berdampak dengan usaha saya, dengan kehidupan saya dan keluarga, dengan orang-orang yang ikut dengan saya, kewajiban saya. Semua jadi rusak gara-gara ini," ujarnya.