Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi ke KPK terkait Blokir Rekening

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |21:54 WIB
Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi ke KPK terkait Blokir Rekening
Sidang Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

(Baca Juga: Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara karena Terbukti Larikan Eddy Sindoro

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Advokat Lucas dengan pidana tujuh tahun penjara. Selain pidana pokok, Lucas juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hakim menyakini bahwa Lucas terbukti secara sah bersalah secara bersama-sama membantu pelarian mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, saat itu Eddy Sindoro merupakan buronan KPK.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement