Karena itu, tegas Lucas, pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait hal tersebut, disamping upaya hukum atas pokok perkayanya.
"Saya akan lakukan upaya hukum yang terbaik, sudah ada dulu hakim Syarifuddin melakukan hal yang sama," kata Lucas.
Pada kesempatan sama, Lucas juga mengomentari soal putusan majelis hakim yang menurutnya sama sekali tak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Lucas pada perkaranya divonis terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro.
"Hal yang paling menyakitkan yang kita pikir ya itu berarti semua kesaksian itu tidak pernah ditimbang, orang yang pernah bersaksi di muka persidangan ini. Jaksa dan hakim tinggal membaca, meng-copy paste apa yang merupakan dakwaan dan tuntutan dari jaksa," kata Lucas.