JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bersalah advokat Lucas dengan pidana tujuh tahun penjara dan Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
KPK sendiri masih pikir-pikir terhadap upaya hukum lanjutan terhadap vonis Lucas tersebut. Namun, KPK mengaku siap untuk menghadapi upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI yang akan diajukan oleh Lucas.
"Jika pihak terdawa banding, KPK memastikan akan menghadapi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Febri mengimbau, agar putusan Lucas dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain untuk sama-sama menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Serta, tidak menghalang-halangi proses penegekan hukum KPK.
"Imbauan ini kami harap dipahami terkait semua perkara. Agar tidak perlu ada lagi advokat, pejabat, atau pihak swasta yang terjerat Pasal 21 tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, hakim menyakini bahwa Lucas terbukti secara sah bersalah secara bersama-sama membantu pelarian mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, saat itu Eddy Sindoro merupakan buronan KPK.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang selama persidangan. Hal itu yang memberatkan putusan Lucas. Sementara yang meringankan, Lucas dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.