Soeharto Bisa Jadi Pahlawan, karena TAP MPR Sudah Gugur

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Jum'at 20 Mei 2016 14:20 WIB
Foto Dok Okezone
Share :

JAKARTA – Adanya TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dianggap bisa mengganjal Presiden Soeharto untuk diangkat sebagai pahlawan nasional. Terlebih lagi di pasal 4 peraturan tersebut mengamanatkan adanya peradilan terhadap pimpinan Orde Baru itu.

Namun Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pasal tersebut sudah gugur dengan sendirinya. Alasannya, Jenderal TNI bintang empat tersebut telah tiada.

"Kalau pasal itu saya kira dengan sendirinya gugur. Karena dalam satu proses dimintai keterangan, Pak Harto sudah tidak sehat lagi. Dan, Beliau juga sudah tidak ada," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, saat dibawa ke ranah hukum, mantan Presiden Soeharto dianggap tidak terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan. "Tidak terbukti juga, persoalan hukum tidak terbukti," imbuhnya.

(Baca juga: Setya Novanto Rayu Fraksi di DPR Sepakat Jadikan Soeharto Pahlawan)

Karena itu, Fadli mengatakan di dunia tidak ada manusia yang sempurna. Adapun gelar pahlawan diberikan lantaran seseorang dilihat dari jasa-jasanya.

"Tidak ada manusia sempurna. Termasuk pahlawan yang tiap tahun diberikan gelar. Pemberian (gelar) pahlawan terhadap jasa-jasanya," sambungnya.

Fadli Zon juga menolak membandingkan pengangkatan gelar Soeharto dengan mantan Presiden Soekarno. Meski Sang Proklamator kala itu juga sempat terkendala adanya TAP MPR sebelum akhirnya dicabut oleh parlemen.

"TAP ada yang jangka panjang dan temporer. (Soeharto) kan sudah tidak ada apanya yang dilaksanakan TAP itu," tandasnya. (gun)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya