JOMBANG - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta putusan Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sony Candra, pelaku perkosaan 58 perempuan, dikaji ulang.
Sebab vonis 9 tahun penjara, dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan kejahatan seksual yang dilakukan. Khofifah membeber, dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku perkosaan adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Sementara putusan PN Kediri kepada Sony Sandra hanya 9 tahun penjara.
"Kami merekomendasikan KY untuk turun, karena vonis yang dijatuhkan PN Kediri sangat ringan terhadap pelaku perkosaan 58 korban itu. Hukumannya, jauh sekali, jatuhnya Rp250 juta padahal ancamannya Rp5 Miliar," ujar Khofifah usai menghadiri Harlah Muslimat NU ke 70 di Alun-Alun Jombang, Sabtu (21/5/2016).
Mensos yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini mengaku mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang melanjutkan upaya ada tambahan hukuman terhadap pelaku.
Apalagi, pada draft Perppu yang sedang dibahas, jika korban kekerasan seksual itu anak-anak dan mengalami trauma mendalam, pelaku bisa dihukum seumur hidup dan mati.