Lima tersangka sengaja menghabisi semua keluarga korban untuk menghilangkan jejak. Takut bila masih ada yang hidup, mereka membongkar peristiwa ini.
"Bahkan untuk menghilangkan barang bukti, semua korban dimasukkan dalam karung dan diisi pemberat. Namun dalam waktu beberapa hari mayatnya mengambang, hingga kasus ini terungkap," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 terkait penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan untuk tersangka Uuk dan NM karena masih di bawah umur, proses hukumnya akan disesuaikan," tutupnya.
(Awaludin)