PETUGAS kepolisian dilaporkan secara tidak sengaja telah memusnahkan DNA dan bukti sidik jari para tersangka teroris hingga 800 dokumen.
Menurut pihak berwenang, dokumen itu dihapus disebabkan terjadinya kesalahan administrasi. Karena berdasarkan aturan saat ini, bukti harus segera dimusnahkan jika selama enam bulan, tersangka tidak ditemukan bersalah.
Kendati demikian, undang-undang khusus menyatakan, jika informasi tersebut dinilai penting untuk keamanan nasional, maka bukti itu dapat disimpan untuk waktu yang cukup lama. Demikian sebagaimana dilansir Russia Today, Minggu (29/5/2016).
Pada Maret 2016, dilaporkan hanya 450 berkas yang dimusnahkan. Tapi, menurut laporan terbaru, angka tersebut telah bertambah 810 berkas.
(Ahmad Taufik )