Menurutnya, Perppu Kebiri mendesak diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sementara untuk hak korban akan diatur kemudian hari.
"Akan ada nanti Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual. Kita tidak tahu draft seperti apa, tapi naskah akademis sudah ada," tandasnya.
(Awaludin)