PANDEGLANG - Empat remaja yang baru lulus SMA terpaksa berurusan dengan polisi lantaran memperkosa siswi SMA. Keempatnya kini mendekam di sel tahanan Polsek Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Keempat remaja tersebut awalnya ditangkap warga saat sedang memperkosa gadis di bawah umur di suatu kamar rumah di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (30/05/2016).
Keempat remaja tersebut yakni AG (19), UN (19), SM (19), dan UL (18). Mereka mengaku memperkosa Bunga (nama samaran), gadis 16 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Akhir (SMA) secara bergiliran.
Keempatnya tidak berkutik setelah sebelumnya dipergoki warga sedang memperkosa korban di rumah AG. Mereka mengaku hilap dan tidak kuat melihat kemolekan tubuh korban yang saat itu sedang berada di rumah AG.
Sebelum memperkosa korban, AG menjemput korban di sekolah dan membawa korban ke rumahnya. AG yang jatuh cinta dengan korban langsung menyatakan cintanya kepada korban.
Ia yang saat itu merasa diterima cintanya oleh korban, langsung memaksa Mawar untuk melepaskan bajunya. Namun korban menolak permintaan AG sambil mendorongnya hingga terjatuh.
Kanit Reskrim Polsek Cimanuk Iptu Firman mengatakan, AG marah lantaran Mawar tidak mau bersetubuh. Ia langsung memanggil ketiga teman ke rumahnya dan merencanakan untuk memperkosa Mawar yang kala itu tengah di kamar mandi.
“Saat ketiga pelaku datang, AG menyuruhnya masuk ke kamar. Dan saat korban hendak masuk ke kamar, ketiganya langsung membekap dan memperkosanya secara bergantian,” ujarnya, Selasa (31/5/2016).
“Keempatnya melanggar pasal perlindungan anak, melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Pasal 23 Undang-Undang Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Firman.
(Abu Sahma Pane)