"Pemerintah belum sampaikan ada daftar panjang. Apakah pemerintah pernah lakukan audit posisi hukum? Mestinya dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia BNP2TKI," sambungnya.
Selain itu, Arsul mempertanyakan prosedur pemerintah terhadap TKI jika mereka bermasalah dengan hukum. Padahal, negara memiliki atase ketenagakerjaan di masing-masing wilayah yang menjadi sasaran para pekerja asal bumi pertiwi.
"Kedua, respon pemerintah harusnya ada alert sistem. Perwakilan kita, KBRI atau KJRI punya SOP. Itu tidak kelihatan di mata publik. Termasuk kepada TKI yang begitu berangkat. Karena kan ada atase tenaga kerjaan," tandasnya.
(Rachmat Fahzry)