JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso optimistis kasus hukum yang dihadapi Rita di Malaysia dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia.
"Alhamdulillah, Kemenlu sudah bekerja dengan baik. Saya yakin masalah ini bisa clear. Nanti terakhir masih ada pengampuanan dari Sultan. Saya yakin dan optimis hukuman mati bisa diringankan," kata Imam dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (27/6/2016).
"Syukur kalau bisa bebas karena temuan baru. Dulu saya juga pernah menolong Dewi Sukowati di Singapura yang mau dihukum mati. Tetapi, alhamdulillah tidak dihukum mati. Akhirnya, hanya dihukum penjara biasa. Saya ingin mengulangi keberhasilan itu kepada Rita," lanjutnya.
(Baca Juga: Menko Polhukam Masih Proses Kasus TKI Rita)
Rita, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, ditangkap otoritas keamanan Malaysia dengan tuduhan membawa 4kg sabu-sabu.