Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rita Divonis Mati, PPP Pertanyakan Prosedur Hukum bagi TKI

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Jum'at, 03 Juni 2016 |14:04 WIB
Rita Divonis Mati, PPP Pertanyakan Prosedur Hukum bagi TKI
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdianti divonis hukuman mati oleh pengadilan Penang, Malaysia.

Sekjen PPP Arsul Tsani menilai bahwa langkah pemerintah menanggapi soal tenaga kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti asal Ponorogo, Jawa Timur yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Penang, Malaysia sudah tepat. Terlebih Wakil Presiden Jusuf Kalla merencanakan pembicaraan dengan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.

"TKI, saya lihat level pemerintah Pak JK mau bicara sama Najib itu sudah lumayan bagus," ujar Arsul saat ditemui awak media di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016).

(Baca: DPR: Pemerintah Harus Sekuat-kuatnya Bela TKI Rita)

Meski demikian, anggota Komisi III DPR itu menyesalkan pemerintah belum menyampaikan daftar panjang TKI yang bermasalah dengan hukum di negeri perantauan. Termasuk belum adanya audit posisi hukum oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement