JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdanti divonis hukuman mati di Malaysia, karena membawa narkoba. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan banding agar Rita tak dieksekusi mati.
"Kita sedang mengusahakan will (perjuangan) agar tak dihukum mati," ujar Luhut di Pusdiklat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Menurut mantan Kepala Staf Kepresidenan itu, saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus melakukan pendampingan terhadap Rita termasuk melakukan banding. "Kemenlu sudah bekerja," katanya.
Rita Krisdianti merupakan TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Selang tujuh bulan kemudian, Rita pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan.
(Baca: Kisah Rita Krisdianti Jadi TKI hingga Divonis Mati)
Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang temannya berinisial ES di Makau. Ia diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia. Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya.
Orang itu menyebut isi koper adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman. Celakanya, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013, ia ditangkap polisi Malaysia karena dalam koper ditemukan 4 kilogram sabu. Rita pun divonis mati.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.