Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Rita Krisdianti Jadi TKI hingga Divonis Mati

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2016 |15:21 WIB
Kisah Rita Krisdianti Jadi TKI hingga Divonis Mati
Ilustrasi. Hukuman mati. (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) Arrmanatha Nasir membenarkan bahwa seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti telah divonis mati oleh Pengadilan di Penang, Malaysia karena kedapatan membawa narkoba.

“Bahwa hari ini telah diputuskan bersalah, karena yang bersangkutan dituduh menyelundupkan narkoba dan diputuskan akan dikenakan hukuman mati,” kata Arrmanatha kepada awak media, Senin (30/5/2016).

Kasus yang menimpa Rita berawal pada 2013 setelah dia diberhentikan oleh majikannya di Hong Kong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan selanjutnya dan visa baru.

Setelah menunggu selama tiga bulan, dia memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur.

Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain dengan dua orang rekannya yang berinisial ES dan RT.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement