Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Rita Krisdianti Jadi TKI hingga Divonis Mati

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2016 |15:21 WIB
Kisah Rita Krisdianti Jadi TKI hingga Divonis Mati
Ilustrasi. Hukuman mati. (Foto: dok. Okezone)
A
A
A

Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan.

Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkotika.

Sejak awal kasus ini bergulir hingga saat ini, Kemlu terus memberikan bantuan hukum dan berusaha meringankan hukuman Rita.

Menanggapi vonis ini, Arrmanatha mengatakan bahwa Kemenlu telah meminta pengacara Rita untuk mengajukan banding dan terus memberikan bantuan hukum.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong dan Pemda Ponorogo, untuk berupaya mendapatkan keterangan agar Rita bisa diringankan tuduhannya dan juga kita telah memfasilitas kunjungan keluarga Rita ke sana dan tentunya juga secara reguler KJRI mengunjungi Rita,” pungkasnya.

(Silviana Dharma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement