Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir Ditangani Hakim Artidjo

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 06 Juni 2016 14:46 WIB
Abu Bakar Baasyir (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berkas peninjauan kembali (PK) terdakwa tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, telah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang akan mengadili permohonan PK Abu Bakar Ba'asyir itu pun telah ditentukan.

Berdasarkan informasi yang dimuat laman resmi MA, Senin (6/6/2016), perkara tersebut mengantongi Nomor 93 PK/Pid.Sus/2016. Para hakim yang mengadili perkara ini adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar, Hakim Agung Suhadi, dan Hakim Agung Sri Murwahyuni.

Berkas PK Ba'asyir sampai ke meja majelis pada 25 Mei 2016. Kini berkas PK tersebut masih tahap pemeriksaan oleh tim sebelum dimulai untuk disidangkan.

(Baca Juga: Keluarga Tak Tahu Abu Bakar Ba'asyir Dipindah ke Gunung Sindur)

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011.

Tak terima dengan hukuman 15 tahun penjara, Ba'asyir mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Juli 2011 mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.

Masih belum puas dengan hukuman sembilan tahun penjara, pada November 2011 Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi ini, Ba'asyir kembali memvonis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Mendapat vonis tinggi dan merasa tak melakukan seperti yang dituduhkan, Ba'asyir mengajukan PK. Ba'asyir sendiri saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya