Azriana mengatakan, alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual digagas, karena Komnas Perempuan menemui banyak kasus kekerasan seksual yang sudah mulai berkembang di Indonesia yang mayoritas dialami perempuan dan anak.
Kekerasan yang dimaksud di antaranya pemerkosaan, intimidasi atau pun serangan bernuansa seksual, pelecehan seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan dan kontrol seksual.
"Karena saat ini untuk regulasi yang ada mengatur dengan ini sangat terbatas. KUHP hanya mengatur perkosaan, pencabulan, dan itu pun punya definisi yang sangat terbatas. Artinya, dia tidak lagi bisa menjawab kebutuhan korban kekerasan seksual saat ini," pungkasnya.
.
(Salman Mardira)