DPR Ingin Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2016 07:41 WIB
DPR RI (Foto: Ilustrasi)
Share :

Kelima, menunggu Amanat Presiden (Ampres). Keenam, membahas bersama Presiden. Ketujuh disahkan di rapat paripurna. Terakhir, di tanda tangani Presiden dan dimuat dalam lembaran negara yakni UU.

"Maka semua proses harus dilalui, nanti akan dibahas bersama Presiden, barulah rancangan UU tersebut (PKS) akan disahkan untuk menjadi UU," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa melakukan pertemuan bersama Jokowi untuk membahas tentang kekerasan terhadap perempuan. Pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembesi, serta Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anti-Kekerasan terhadap Perempuan Azriana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya