JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah masuk ke dalam prolegnas 2016. Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkannya menjadi undang-undang (UU).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amalia mengatakan sebelum rancangan UU PKS itu disahkan menjadi UU harus melalui beberapa proses. Ia pun berharap rancangan UU tersebut segera disahkan menjadi UU.
"Ya sebelum rancangan UU PKS masuk prolegnas maka harus melalui beberapa proses yang sudah disepakati oleh semua anggota DPR. Ia berharap rancangan UU PKS bisa segera disahkan menjadi UU," kata Ledia kepada Okezone, Kamis (10/6/2016).
Adapun proses tersebut yakni, pertama, prolegnas ditetapkan dalam rapat paripurna. Kedua, pengamatan penyusunan draft naskah akademis dan revisi UU oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditetapkan. Ketiga, harmonisasi di Badan Legislasi. Keempat, sebagai revisi UU inisiatif DPR di rapat paripurna.
(Baca: Jokowi Berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Jadi UU)