JAKARTA – Menko Polhukam RI, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, menilai tindakan KRI Imam Bonjol 383 milik TNI AL dalam melakukan penangkapan kapal ikan dari China, Han Tan Cou 19038 di perairan Natuna, telah sesuai dengan prosedur internasional.
"Kedaulatan kita tidak bisa ditawar-tawar, secara hukum internasional kita berada pada posisi yang sangat kuat," papar Luhut di Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Dia meyakini, penangkapan kapal ikan China beserta Anak Buah Kapalnya (ABK) tersebut, sudah sesuai prosedur yang menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat yang menaati aturan hukum internasional.
"Ya tidak salah, dong. Itu kan prosedur internasional. Untuk proses diplomasi juga tetap berjalan terus, karena diplomasi tidak akan pernah berhenti," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut Menteri Luhut menjelaskan secara hukum internasional, apabila kapal asing masih berada si dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), maka tidak diperlukan izin beroperasi dari Indonesia.
Namun Luhut mengimbuhkan, jika keberadaan kapal asing memiliki motif ekonomi, maka harus mendapat izin dari Indonesia dan jika diketahui melanggar teritorial, maka harus dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan.
"Tangkapnya pun ada prosedurnya secara internasional. Pertama diberi peringatan, terakhir tembak haluan dan tembak buritan (kapal)," sambung Menteri Luhut menjelaskan.
(Randy Wirayudha)