Ini Kawasan Jakarta yang Diberlakukan Sistem Ganjil-Genap

Regina Fiardini, Jurnalis
Rabu 22 Juni 2016 10:42 WIB
Ilustrasi (Arif/Okezone)
Share :

"Bukan berarti kendaran dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil-genap," paparnya.

Menurutnya, kebijakan ganjil-genap berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan 16.30 hingga 19.30 WIB.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya