"Bukan berarti kendaran dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil-genap," paparnya.
Menurutnya, kebijakan ganjil-genap berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan 16.30 hingga 19.30 WIB.
(Salman Mardira)