JAKARTA – Setelah menghapus 3 in 1, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Semula uji cobanya dijadwalkan pada 20 Juli 2016, namun ditunda pada 27 Juli hingga 26 Agustus.
"Iya itu diundur. Nanti baru diterapkan pada 27 Juli," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016).
Menurutnya, penundaan tersebut lantaran instansi terkait masih membereskan sarana dan prasana untuk memperlancar uji coba sistem ganjil-genap.
Selain itu, lanjut Budiyanto, sosialisasi pun hingga sekarang masih dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya sistem baru tersebut.
(Baca juga: Ini Kawasan Jakarta yang Diberlakukan Sistem Ganjil-Genap)
"Kenapa ditunda, ya karena supaya ada waktu yang cukup untuk sosialisasi. Kami juga masih menyiapkan sarana-prasarana pendukung. Kami lengkapi dulu semuanya," ujarnya.
(Salman Mardira)