Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Kawasan Jakarta yang Diberlakukan Sistem Ganjil-Genap

Regina Fiardini , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2016 |10:42 WIB
Ini Kawasan Jakarta yang Diberlakukan Sistem Ganjil-Genap
Ilustrasi (Arif/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Setelah menghapus kebijakan 3 in 1, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap guna mengurai kemacetan. Ada enam kawasan yang akan diuji coba untuk penerapan sistem ini.

"Kawasan ganjil-genap itu ada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman mengarah ke Bundaran HI, Jalan Jenderal Sudirman sekitaran Senayan JCC, dan Jalan Gatot Subroto," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada Okezone di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Adapun kebijakan tersebut akan disosialisasikan pada 28 Juni-26 Juli 2016. Sementara uji coba akan dilaksanakan pada 27 Juli-26 Agustus, dan baru benar-benar akan diterapkan pada 30 Agustus 2016.

(Baca juga: Gantikan 3 in 1, Pemprov DKI Kaji Kebijakan Ganjil-Genap)

Budiyanto mengatakan, dengan diadakannya kebijakan tersebut, bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil atau sebaliknya tidak boleh ke luar sama sekali. Mereka masih diperbolehkan ke luar selama tidak melintas di kawasan yang sudah ditentukan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement