"Bukan berarti kendaran dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil-genap," paparnya.
Menurutnya, kebijakan ganjil-genap berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan 16.30 hingga 19.30 WIB.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.