Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan Sekte Sesat Kenya Divonis 200 Tahun Penjara Atas Pembunuhan 190 Pengikut

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 07 November 2026 |02:05 WIB
Pimpinan Sekte Sesat Kenya Divonis 200 Tahun Penjara Atas Pembunuhan 190 Pengikut
Pemimpin Gereja Good News International Paul McKenzie. (Foto: BBC)
A
A
A

MOMBASA - Pemimpin sekte sesat Kenya, Paul Nthenge Mackenzie, dijatuhi hukuman 200 tahun penjara atas tuduhan membunuh 190 anak dan satu orang dewasa melalui praktik puasa mematikan yang menjanjikan para pengikutnya akan “bertemu dengan Yesus”.

Hakim Diana Kavedza menjatuhkan vonis tersebut di Pengadilan Tinggi Mombasa pada Jumat, (6/11/2026) beberapa minggu setelah menyatakan Mackenzie dan 28 terdakwa lainnya bersalah atas 191 dakwaan pembunuhan. Pihak jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati, dengan merujuk pada skala dan kebrutalan kejahatan tersebut. 

Lima belas terpidana lainnya, termasuk asisten pendeta Mackenzie, Smart Mwakalama, dijatuhi hukuman 160 tahun penjara; sepuluh orang divonis 140 tahun penjara; satu orang divonis 100 tahun penjara; sementara dua orang lainnya masing-masing dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.

“Putusan pengadilan ini harus setimpal dengan kegelapan perbuatan mereka,” ujar Kavedza, sebagaimana dilansir RT. Dia menolak permohonan keringanan hukuman.

Mackenzie dijatuhi hukuman 100 tahun penjara atas 183 kasus pembunuhan melalui kelaparan, dan tambahan 100 tahun penjara atas delapan kasus pembunuhan anak melalui tindakan kekerasan langsung; kedua hukuman tersebut dijalankan secara berturut-turut.

Pengadilan sebelumnya menemukan bahwa kelompok Good News International Church pimpinan Mackenzie menerapkan sistem puasa paksa di Hutan Shakahola, wilayah pesisir County Kilifi, antara tahun 2021 dan 2023. Anak-anak menjadi sasaran utama, sementara para pengikut yang mencoba makan atau melarikan diri akan dipukuli.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement