MOMBASA - Pemimpin sekte sesat Kenya, Paul Nthenge Mackenzie, dijatuhi hukuman 200 tahun penjara atas tuduhan membunuh 190 anak dan satu orang dewasa melalui praktik puasa mematikan yang menjanjikan para pengikutnya akan “bertemu dengan Yesus”.
Hakim Diana Kavedza menjatuhkan vonis tersebut di Pengadilan Tinggi Mombasa pada Jumat, (6/11/2026) beberapa minggu setelah menyatakan Mackenzie dan 28 terdakwa lainnya bersalah atas 191 dakwaan pembunuhan. Pihak jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati, dengan merujuk pada skala dan kebrutalan kejahatan tersebut.
Lima belas terpidana lainnya, termasuk asisten pendeta Mackenzie, Smart Mwakalama, dijatuhi hukuman 160 tahun penjara; sepuluh orang divonis 140 tahun penjara; satu orang divonis 100 tahun penjara; sementara dua orang lainnya masing-masing dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
“Putusan pengadilan ini harus setimpal dengan kegelapan perbuatan mereka,” ujar Kavedza, sebagaimana dilansir RT. Dia menolak permohonan keringanan hukuman.
Mackenzie dijatuhi hukuman 100 tahun penjara atas 183 kasus pembunuhan melalui kelaparan, dan tambahan 100 tahun penjara atas delapan kasus pembunuhan anak melalui tindakan kekerasan langsung; kedua hukuman tersebut dijalankan secara berturut-turut.
Pengadilan sebelumnya menemukan bahwa kelompok Good News International Church pimpinan Mackenzie menerapkan sistem puasa paksa di Hutan Shakahola, wilayah pesisir County Kilifi, antara tahun 2021 dan 2023. Anak-anak menjadi sasaran utama, sementara para pengikut yang mencoba makan atau melarikan diri akan dipukuli.