Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan Sekte Sesat Kenya Divonis 200 Tahun Penjara Atas Pembunuhan 190 Pengikut

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 07 November 2026 |02:05 WIB
Pimpinan Sekte Sesat Kenya Divonis 200 Tahun Penjara Atas Pembunuhan 190 Pengikut
Pemimpin Gereja Good News International Paul McKenzie. (Foto: BBC)
A
A
A

Hakim juga memerintahkan agar dukungan negara bagi para korban yang selamat terus diberikan, mencakup layanan psikososial, pendidikan, pelatihan vokasi, pendokumentasian, serta bantuan untuk reintegrasi. Hakim menginstruksikan pihak berwenang untuk terus melakukan identifikasi jenazah dan melacak korban yang hilang. Para terpidana lain yang memenuhi syarat—tidak termasuk Mackenzie—juga dapat mengikuti program deradikalisasi dan rehabilitasi secara sukarela; namun, keikutsertaan dalam program ini tidak secara otomatis mengurangi masa hukuman atau menjamin pembebasan lebih awal.

Mackenzie membantah telah memaksa para pengikutnya untuk berpuasa. Pengacaranya, Lawrence Obonyo, menyatakan setelah vonis bulan lalu bahwa pihak pembela berencana untuk mengajukan banding.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement