Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan Sekte Sesat Kenya Divonis 200 Tahun Penjara Atas Pembunuhan 190 Pengikut

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 07 November 2026 |02:05 WIB
Pimpinan Sekte Sesat Kenya Divonis 200 Tahun Penjara Atas Pembunuhan 190 Pengikut
Pemimpin Gereja Good News International Paul McKenzie. (Foto: BBC)
A
A
A

Kavedza menyatakan bahwa ajaran sekte tersebut telah “melenyapkan naluri orang tua,” di mana para orang tua justru tidak memberikan makanan dan air kepada anak-anak mereka sendiri, serta menghukum mereka yang mencoba makan atau melarikan diri. “Orang tua yang seharusnya memberikan perlindungan justru menghukum mereka yang mencoba melarikan diri,” ujarnya.

Saat menjatuhkan vonis, Kavedza memaparkan kematian seorang bayi berusia 12 hari dan 161 anak di bawah usia sepuluh tahun. Ia juga menyebutkan kasus seorang ibu yang kehilangan tujuh anaknya. Francis Wanje, kerabat lainnya, kehilangan delapan anggota keluarga, termasuk dua cucu.

Mackenzie ditangkap pada April 2023 setelah polisi menyelamatkan para pengikutnya yang dalam kondisi sangat kurus akibat kelaparan di dalam hutan tersebut. Penyelidik kemudian menemukan ratusan jenazah di kuburan dangkal. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kenya mencatat jumlah korban tewas mencapai 429 orang. Komisi tersebut menuding aparat keamanan telah mengabaikan berbagai peringatan mengenai Mackenzie yang sudah muncul sejak tahun 2017.

Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan bahwa banyak korban meninggal karena kelaparan, sementara yang lain tewas akibat sesak napas, pencekikan, atau cedera di bagian kepala.

Pada saat itu, Presiden Kenya William Ruto menyebut kematian di Shakahola sebagai tindakan yang “mirip dengan terorisme” dan memerintahkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai tindak pidana.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement