Jangan Sampai Indonesia Terkesan Jadi Sasaran Empuk Penyandera

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Senin 27 Juni 2016 06:50 WIB
Penyanderaan (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Kapal TB Charles 001 yang membawa 13 anak buah kapal (ABK) yang semuanya warga negara Indonesia (WNI), pada Rabu 22 Juni 2016 dibajak kelompok bersenjata di Perairan Filipina.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, dengan terulangnya penyanderaan kapal, maka harus disikapi secara bijak oleh pemerintah.

 "Terulangnya penyanderaan kapal berbendera dan awak warga negara Indonesia harus disikapi sejak bijak oleh pemerintah. Pemerintah tentu harus hadir dalam proses pembebasan sandera," kata Hikmahanto kepada Okezone, Senin (27/6/2016).

Namun, sambung Hikmahanto, bukan hanya pemerintah saja yang harus berperan aktif dalam kasus tersebut. Melainkan para bawahan yang mempunyai tugas terkait juga harus ikut menyelesaikan masalah penyanderaan itu.

"Tidak harus Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri yang harus turun tangan," ujarnya.

(Baca: TNI AL Ungkap Kronologi Penyanderaan 7 WNI di Laut Jolo Filipina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya