Sementara Kabid Perbendaharaan DPKAD Kota Banda Aceh Sofan Hidayat mengaku, pihaknya telah memulai melakukan proses pencairan sejak 22 Juni lalu dengan menambah jam kerja malam hari (lembur).
“Gaji ke-14 mungkin sudah bisa ditarik oleh PNS sore ini. Kalau gaji ke-13 bisa cair besok karena SP2D-nya (Surat Perintah Pencairan Dana) kita serahkan sore ini,” ungkapnya.
Besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima PNS memiliki jumlah yang berbeda. Gaji ke-14 hanya dibayar sekali gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 merupakan gaji pokok plus tunjangan.
(Abu Sahma Pane)