Dituduh Lakukan Transaksi Palsu, Aset Mantan Presiden Argentina Dibekukan

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2016 17:02 WIB
Cristina Fernandez de Kirchner dikawal ketat dari rumahnya menuju pengadilan (Foto: Marcos Brindicci/Reuters)
Share :

BUENOS AIRES – Pengadilan Buenos Aires, Argentina, memutuskan membekukan aset-aset milik mantan Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Sebab, perempuan berusia 63 tahun itu dituduh melakukan transaksi mata uang asing palsu pada tahun terakhir masa jabatannya.

Terang saja, De Kirchner menolak tuduhan tersebut. Perempuan asal Distrik La Plata itu justru menuduh pemerintahan Presiden Mauricio Macri sengaja merencanakan tindakan jahat terhadapnya. Bahkan, beberapa bawahan terdekatnya juga diselidiki atas penyelewengan dana publik.

“Pelecehan oleh apa yang saya sebut sebagai ‘partai peradilan’ ini menjadi semakin konyol,” ujar De Kirchner usai menghadiri persidangan, sebagaimana dilansir BBC, Kamis (7/7/2016). Sidang terhadap presiden ke-55 Argentina itu dijaga ketat oleh petugas keamanan.

Perempuan bernama lengkap Cristina Elisabet Fernandez de Kirchner itu dijatuhi dakwaan pada Mei 2016 karena diduga memerintahkan transaksi yang berbelit-belit pada pasar berjangka Amerika Serikat (AS) dengan mata uang dolar.

Hakim Federal Claudio Bonadio yang memimpin penyelidikan terhadap de Kirchner diketahui sebagai penentang utama perempuan itu. Pekan lalu, Bonadio meminta penggeledahan terhadap sejumlah properti milik keluarga de Kirchner di Provinsi Santa Cruz atas dugaan pencucian uang. Pendukung Cristina Fernandez de Kirchner menuduh Macri sedang melakukan penganiayaan secara politik.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya