YOGYAKARTA - Pengadilan Agama telah mengeluarkan persyaratan permohonan izin melakukan poligami sejak 2010 lalu. Banyak pro dan kontra yang kemudian masih terus menjadi perbincangan hangat di media sosial hingga beberapa hari terakhir.
Di twitter, netizen ramai menyampaikan pendapat, ada yang setuju ada juga yang tidak.
Di Pengadilan Agama Yogyakarta, syarat poligami tercantum dengan detail jelas sebanyak 12 poin dalam selembar kertas.
Berikut poin-poin yang harus dipenuhi kalau ingin berpoligami:
1. Permohonan rangkap 8
2. Surat pemgantar RT/RW-Kelurahan Pemohon